Pemerintah Desa Barurejo

Kamis, 16 Apr 26 / 18:01

BERITA DESA

Update Terakhir

  • Fasilitas Layanan Mandiri Untuk Masyarakat Desa

     

     

    SIDOKUMPUL. Pelayanan Desa menggambarkan identitas Desa itu sendiri. Selama ini sistem pelayanan pembuatan surat di kantor Desa Sidokumpul menggunakan pelayanan dalam bentuk sistem informasi manual, Read More

  • SIG Pembangunan Desa

     

    Sidokumpul.

    SIG/ Sistem Informasi Geografis Pembangunan Desa. Sistem ini menyajikan data informasi pembangunan yang telah dilakukan oleh Pemerintahan Desa Sidokumpul dari Anggaran Pendapatan Desa. Sebagai bentuk transparasi Read More


Transparansi APBDesa

Pendapatan Tahun 2025
Pendapatan Asli Desa (PAD)
Rp 0,00
0.00 %
Pendapatan Dana Desa (DD)
Rp 0,00
0.00 %
Pendapatan Alokasi Dana Desa (ADD)
Rp 0,00
0.00 %
Pendapatan Bagi Hasil Pajak Retribusi (BHPR)
Rp 0,00
0.00 %
Pendapatan Bantuan Keuangan (BK Kabupaten)
Rp 0,00
0.00 %
Pendapatan Bantuan Keuangan (BK Propinsi)
Rp 0,00
0.00 %

Realisasi penerimaan Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran sebelumnya yang menjadi hak Desa dan tidak perlu dikembalikan oleh Desa dan tertuang di Peraturan Desa Realisasi APBDesa..

Pendapatan Tahun 2026
Pendapatan Asli Desa (PAD)
Rp 0,00
0.00 %
Pendapatan Dana Desa (DD)
Rp 0,00
0.00 %
Pendapatan Alokasi Dana Desa (ADD)
Rp 0,00
0.00 %
Pendapatan Bagi Hasil Pajak Retribusi (BHPR)
Rp 0,00
0.00 %
Pendapatan Bantuan Keuangan (BK Kabupaten)
Rp 0,00
0.00 %
Pendapatan Bantuan Keuangan (BK Propinsi)
Rp 0,00
0.00 %

Pendapatan adalah semua penerimaan Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang menjadi hak Desa dan tidak perlu dikembalikan oleh Desa dan tertuang di Peraturan APBDesa atau Perubahan APBDesa..

Belanja Tahun 2026
Bidang Penyelenggara Pemerintahan
Rp 0,00
0.00 %
Bidang Pembangunan Desa
Rp 0,00
0.00 %
Bidang Pembinaan Masyarakat
Rp 0,00
0.00 %
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp 0,00
0.00 %
Bidang Penanggulangan Bencana
Rp 0,00
0.00 %
Penyertaan Modal BUM Desa
Rp 0,00
0.00 %

Belanja adalah semua pengeluaran yang merupakan kewajiban Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diterima kembali oleh Desa dan tertuang di Peraturan APBDesa atau Perubahan APBDesa..